Hasil Analisis UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU tentang Hak Cipta

Analisis UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dan
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta






Kemajuan dibidang teknologi dan informasi diera globalisasi dan moderenisasi ini nampaknya tidak dapat dibendung lagi, dunia seakan tidak ada pembatas dan tidak mungkin untuk dicegah, interaksi manusia antar negara sudah begitu mudah dan gampang. Dunia seakan tanpa sekat dengan mudahnya berkomunikasi dengan mengirim data, audio, visual. Sayangnya tidak semua orang memiliki niat yang lurus-lurus saja. Bagi otak yang memliki kecenderungan kriminal kecanggihan teknologi informasi ini juga merupakan sebuah sebuah kesempatan untuk melancarkan niatnya. Baik yang bermotif profit ataupun mencemarkan nama baik, dan kesenangan pribadi.
Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik di bidang teknologi maupun penggunaanya, banyak dampak yang dihasilkan dari dampak positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan cara e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat dan waktu. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit lagi, dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan, kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkapnya sangat kecil.
Didalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu lebih khususnya tentang Hak Cipta kejahataan pun tidak bisa dihindari didunya nyata maupun didalam dunia maya. Seperti yang kita ketahui malah mungkin kita pernah melakukan hal seperti plagiat dalam bidang tulisan, maupun dalam bidang hak cipta gambar yang kita rubah dengan sedemikain rupa.

Contoh kasus :
VIVAnews - Indonesia masih menjadi surga bagi pembajakan peranti lunak. Tingkat pembajakan di Tanah Air menunjukkan angka memprihatinkan dari tahun ke tahun.

Menurut laporan terakhir Global Software Piracy Study dari Business Software Alliance (BSA), tingkat pembajakan di Indonesia sepanjang tahun lalu meningkat hingga 86 persen.

Persentase ini menempatkan Indonesia di peringkat teratas negara ASEAN dalam hal pembajakan piranti lunak, "mengalahkan" Malaysia (55 persen), Thailand (72 persen), Filipina (70 persen), dan Vietnam (81 persen).

Seiring dengan peningkatan pembajakan, nilai kerugian yang diakibatkan juga meroket. Hingga akhir tahun 2012, nilai kerugian akibat pembajakan tembus US$1.467 miliar, atau setara Rp16,7 trilliun.

Pihak yang dirugikan juga bukan hanya perusahaan pengembang piranti lunak, tapi juga negara yang kehilangan pendapatan dari sektor pajak.

Tekla, salah satu perusahaan pengembang piranti lunak, mengalami kerugian Rp20 miliar, yang tercatat dari pembajakan peranti lunak Building Information Modeling atau BIM, di mana rata-rata peranti itu digunakan untuk pelanggan korporat.

"Pembajakan menghambat perkembangan ekonomi negara, karena ada sumber pendapatan negara yang hilang. Selain itu, ini juga menimbulkan masalah lain, yakni investor ragu menanamkan modal di Indonesia akibat pelanggaran hak cipta," tegas Kuasa Hukum Tekla Indonesia, Donny A Sheyoputra, dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, hari ini.

Ia menambahkan, penggunaan piranti lunak bajakan melanggar pasal 72 ayat 3 UU Nomor 13 2002 tentang Hak Cipta yang menyebutkan barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu program komputer, terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak maksimal 500 juta rupiah.

Namun demikian, Donny memuji langkah kepolisian RI yang tegas dan efektif memberantas pembajakan ini. Misalnya, pada Oktober tahun lalu, Polres Bekasi telah menindak perusahaan asal Korsel, PT TS yang menggunakan 25 piranti lunak Tekla tanpa lisensi.

"Jika perusahaan menggunakan piranti lunak tanpa lisensi untk komersil, perusahaan itu bersaing secara tidak sehat dengan peruahaan lain yang menggunakan piranti lunak berlisensi. Tentu ini merusak iklim persaingan usaha secara menyeluruh," ujar Donny.


© VIVA.co.id

Dalam kejahatan didunia internet, dapat dikatakan kalau kejahatan yang berhubungan dengan HKI adalah sebuah kejahatan Offense against Intellectual Property yaitu Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, plagiat atas tulisan orang lain dan sebagainya. Di Indonesia sendiri aturan tentang penggunaan dan penanggulangan kejahatan didunia maya sudah tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa disingkat dengan UU ITE. Begitu pula untuk melindungi hak cipta atas seseorang di Indonesia sudah tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, yang menjadi pegangan bagi para pencipta dalam bidang apaun untuk dilindungi atas hak ciptanya.
Pertanyaan besarnya sekarang adalah bagaimana perlindungan Hak cipta ini dalam dunia maya, yang seperti kita ketahui bahwa untuk masalah hak cipta ini didunia maya sangat begitu rentan untuk digandakan seperti contoh mengcopy sebuah tulisan dari sebuah blog dan tidak mencantumkan nama penulisnya.
Dalam UU Hak Cipta pasal 1 ayat 1 hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam ayat 3 Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Dengan kata lain bahwa pencipta dalam hal ini bukan hanya sebatas pencipta lagu yang kita ketahui, tetapi juga melingkupi seni, tulisan dan ilmu. Disamping itu pencipta mempunyai hak yang besar atas ciptaannya itu, pencipta boleh memperbanyak ciptaannya untuk umum, dan pencipta juga bisa memberikan izin kepada orang lain untuk memperbanyak ciptanyaan, dengan kata lain seandainya pencipta ini tidak diberi izin maka bisa dikatakan orang ini sudah melakukan sebuah kejahatan.
Untuk tidak diakatan sebagai kejahatan atau pelanggaran, maka sebagai contoh saat kita mengambil tulisan orang lain yang ada diblog, seperti dalam pasal 15 UU hak cipta diwajibkan untuk mencantumkan nama penciptanya.
Kalau kita kaitkan dengan UU ITE dalam hal mengambil tulisan dengan tidak menyertakan suber atau nama penciptnya maka bisa dikenakan pasal 35 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Tulisan diblog bisa dikatan dengan dokumen elektronik, karena dokumen elektronik dalam pasal 1 ayat 4 adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Lebih lanjut banyak yang biasa dilakukan pengguna Internet adalah mengunduh lagu atau mengunggahnya ke internet, mungkin masih banyak yang belum mengerti tentang hal ini ataupun tahu tetapi santai-santai saja. Dalam hal ini dalam sebenarnya masuk dalam pembajakan dan itu sama dengan melanggar hak cipta, bagi mereka yang tidak mempunyai izin dari pencipta maka akan melanggar pasal 32 ayat 2 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhakLebih lanjut kita artikan file musik yang ada didunia maya adalah suatu keuntungan atau berniai ekonomis yang akan merugikan kalau tidak ada yang membelinya, oleh karena itu bagi pengunggah juga melanggar pasal 23 (3) yaitu “Setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.”
Mengunggah lagu atau mendownload sebenarnya adalah perbuatan curang atau pelanggaran, karena merugikan para pencipta yang kurang mendapatkan untung dari sebuah ciptaanya.
Jadi bisa dikatakan bahwa hal-hal yang mungkin dianggap kecil yaitu mengambil kata-kata, tulisan artikel di dunia maya mempunyai danpak hukum yang begitu besar. Banyak orang-orang yang tidak tahu tentang hal sekecil ini saat dipidana akan tercengang dengan dakwaaan yang diterimanya. Sebaiknya dalam hal mengabil kalimat sependek apapun maka harus dicantumkan sumbernya, itu sebagai salah satu cara untuk menghargai ciptaan orang lain.

Source :

Created by Rizka Hasmulyawan | 16110104 | 4 KA 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar